TAKAFUL/ ASURANSI SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada
saat ini di Indonesia, telah banyak lembaga keuangan yang beroperasi dengan
berprinsipkan islami atau syariah.Perkembangannya yang sangat pesat dan sudah
banyak diminati oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.Dengan
tingginya minat masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah belakangan sudah
mulai berkembang perusahaan asuransi yang berprinsipkan syariah.
Dalam
kehidupan bermasyarakat manusia sebagai anggota masyaraka sosial memiliki
resiko tinggi yang bedampak langsung pada diri sendiri ataupun yang tidak
berdampak langsung pada diri sendiri. Timbulnya suatu risiko menjadi kenyataan
merupakan sesuatu yang belum pasti , sementara kemungkinan bagi seseorang akan
mengalami kerugian atau kehilangan yang dihadapi oleh setiap manusia. Dengan
hal terebut maka kebutuhan terhadap perlindungan atau jaminan asuransi
bersumber dari mengatasi atau mencegah ketidakpastian mengandung resiko yang
menimbulkan ancaman bagi setiap pihak. Asurasi syariah telah hadir dengan
berprinsipkan syariah islam untuk membantu dan menolong anggota asuransi dengan
beragam produk asuransi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Takaful (Asuransi Syariah)?
2.
Apa saja
Prinsip Takaful(Asuransi Syariah)?
3.
Apa saja
Produk – Produk Takaful(Asuransi Syariah)?
4.
Apa saja
jenis Takaful (Asuransi Syariah)?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian takaful (asuransi syariah).
2.
Mengetahui
prinsip takaful (asuransi syariah).
3.
Mengetahui
produk-produktakaful (asuransi syariah).
4.
Mengetahui
jenis Takaful (Asuransi Syariah)
BABII
PENDAHULUAN
2.1 Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi
Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara
sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[1]Asuransi
syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada suransi syariah setiap
peserta sejak awal beraksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan
yang lain dnegan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut
tabbaru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko dimana
tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko
dimana tertanggung harus membayar premi, premi merupakan pembagian resiko dimana
para peserta saling menanggung. Premi pada asuransi syariah adalah sejumlah
dana yang dibayarkan oleh peserta yang tediri atas Dana Tabungan dan tabarru’.
Dana tabungan adalah titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat
alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang
diperoleh setiap tahun . Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan
dikembalikan kepada peserta apabila yang bersangkutan mengajukan klaim, baik
berupa klaim manfaat asuransi. Sedangkan tabarru’ adalah derma atau dana
kebijakan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika
sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.
Munculnya asuransi syariah di dunia Islam di dasarkan adanya anggapan yang
menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional
banyak mengandung unsur yang tidak dibenarkan dalam Islam, antara lain :
·
Gharar :
gharar terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan
untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
·
Maysir :
unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan diatas
keuntungan pihak yang lain
·
Riba :
karena menggunakan sistem bunga[2]
2.2 Prinsip
Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki prinsip yang berbeda
dengan lembaga konvensional . Prinsip tersebut antara lain :
·
Saling
membantu dan bekerjasama “ …Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebijakan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran…”(QS.Al-Maidah:2). “Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.”(HR Abu Daud).
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi
kebutuhannya.’(HR Bukhari, Musim dan Abu Daud).
·
Prinsip
tolong-menolong. Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting
dalam operasional asuransi syariah. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi
syariah didasarkan pada prinsip Tabarru’. Dimana sesama peserta bertabarru’
atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Nasabah
tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma hanya
kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai
pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau
mengambil dana tabarru’ nasabah. Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee)
atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan
dengan pembayaran kontribusi (premi). Perusahaan asuransi syariah mengelola
dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah) lalu kemudian dialokasikan
pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dan dengan konsep seperti ini,
berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan saling tolong menolong,
kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka.
·
Saling
melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan. Seperti membiarkan uang
mengaggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat
umum. ‘Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS. 4:29).
·
Prinsip
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Karena pada haekekatnya
setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala
aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermuamalah. Artinya bahwa
niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah berlandaskan pada prinsip
tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Sebagai contoh dilihat dari sisi
perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata
meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada
syariah. Namun lebih dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan
nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi. Sedangkan dari sisi nasabah, berasuransi
syariah adalah bertujuan untuk bertransaksi dalam bentuk tolong menolong yang
berlandaskan asas syariah, dan bukan semata-mata mencari “perlindungan” apabila
terjadi musibah.
·
Prinsip
Keadilan ialah prinsip kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian
asuransi syariah adalah prinsip keadilan. Artinya bahwa asuransi syariah harus
benar-benar bersikap adil, khususnya dalam membuat pola hubungan antara nasabah
dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait
dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi
nasabah dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan nasabah. Ditinjau
dari sisi asuransi sebagai sebuah perusahaan, potensi untuk melakukan ketidak
adilan sangatlah besar. Seperti adanya unsur dana hangus (pada saving produk),
dimana nasabah yang sudah ikut asuransi (misalnya asuransi pendidikan) dengan
periode tertentu, namun karena suatu hal ia membatalkan kepesertaannya di
tengah jalan. Pada asuransi syariah, dana saving nasabah yang telah dibayarkan
melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah bersangkutan, berikut hasil
investasinya.
·
Menghindari
unsur gharar, maysir, dan riba. Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka
dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang
dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar,
maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.[3]
1.3 Jenis Asuransi Syariah
1.
Takaful
Individu
Takaful Individu adalah salah satu produk
asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan
untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk Takaful individu ini dapat dibagi
kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
·
Takaful
Dana Investasi: produk asuransi syariah yang menjamin dan memberikan
perlindungan sebagai bekal hari tua dari nasabah atau bisa juga menjadi jaminan
dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal.
·
Takaful
Dana Haji: produk asuransi syariah, di mana produk ini dipergunakan sebagai
perlindungan dana untuk perorangan yang merencanakan untuk menunaikan ibadah
haji.
·
Takaful
Dana Siswa: produk asuransi syariah yang mampu memberikan jaminan berupa dana
pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana.
·
Takaful
Dana Jabatan: produk asuransi syariah yang memberikan sebuah jaminan berupa
santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila sang
nasabah meninggal dunia lebih awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam
masa jabatannya.
2.
Takaful
Group
Takaful Group merupakan salah satu produk
asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk
pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan. Untuk,
jenis produk Takaful Group ini dapat dikelompokkan kembali dalam berbagai
jenis, yaitu :
·
Takaful
al-Khairat dan Tabungan Haji : sebuah program yang diberikan asuransi syariah
dalam memperoleh jaminan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang
di danai oleh iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir.
·
Takaful
Kecelakaan Siswa : ini merupakan salah satu produk dari asuransi syariah yang
memberikan jaminan bagi para pelajar dari semua resiko kecelakaan yang
berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia.
·
Takaful
Wisata dan Perjalanan : sebuah jaminan dari produk asuransi syariah untuk para
peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau
cacat seumur hidup.
·
Takaful
Kecelakaan diri kumpulan :suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan
untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bemaksud menyediakan
santunan kepada karyawan apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa
perjanjian.
·
Takaful
majelis taklim : suatu bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud
menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan
ditakdirkan meninggal pada masa perjanjian.
·
Takaful
Pembiayaan : jaminan yang diberikan perusahaan asuransi dengan produk
asuransi syariah dalam hal untuk pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal
dalam masa perjanjian.
3.
Takaful
Umum
Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi
syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan
bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk Takaful umum ini
dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
·
Takaful
Kebakaran : jaminan berupa perlindungan dari segala macam kerugian yang
disebabkan oleh api.
·
Takaful
Kendaraan Bermotor: perlindungan yang diberikan kepadaa setiap nasabah asuransi
syaraih yang memiliki kendaraan terhadap kerugian yang terjadi pada kendaraan
bermotor.
·
Takaful
Rekayasa : sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika
menjadi peserta asuransi syariah. Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap
kerugian pada pekerjaan pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa,
dan bangunan lainnya.
·
Takaful
Pengangkutan : salah satu produk dari asuransi syariah yang memberi
perlindungan dari segala kerugian pada semua jenis barang setelah dilakukannya
pengangkutan baik darat, laut, dan udara.
·
Takaful
Rangka Kapal : jenis produk asuransi syariah yang dapat memberikan sebuah
perlindungan dari kerusakan semua jenis mesin khususnya mesin kapal dan rangka
kapal yang disebabkan oleh suatu kecelakaan atau musibah.[4]
1.4 Produk Asuransi Syariah
1.
Asuransi
Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
:
·
Bila
Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan
mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai
dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
·
Bila
Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian
keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi
Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan :
Ketentuan :
Ø Usia masuk maksimal 60 tahun
Ø Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
Ø Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan
permintaan.
2.
Asuransi
Jiwa + Kesehatan (Falah)
Adalah produk yang dirancang secara khusus bagi
peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta
mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap
total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan;
dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga
manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang
lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
·
Al-Khairat
(Term Insurance)
·
Kecelakaan
Diri (Personal Accident)
·
Cacat
Tetap Total (Total Permanent Disability)
·
Santunan
Harian Rawat Inap (Cash Plan)
·
Santunan
Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
·
Nilai
Tunai Polis
·
Kebebasan
Memilih
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
·
Bagi
Hasil yang Menarik :Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil
Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta.
·
Tabarru’Bagian
dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong
diantara Peserta bila terjadi musibah.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang
memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah merupakan suatu
perusahaan berprinsipkan syariah islam dengan mengutamakan tolong menolong
antara pihak-pihak yang bekerjasama di dalamnya. Pada dasarnya asuransi syariah
dapat memberikan manfaat bagi pihak yang tertanggung, antara lain dapat
memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit , sebagai tabungan dan sumber pendapatan , sebagai alat
penyebaran resiko, serta dapat meningkatkan kegiatn usaha.
[1] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan Syari’ah,cet. 1, (Yogyakarta:EKONISIA,2008),hlm.135
[2] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan…. Hlm.123
[3] Dadan Muttaqin,Aspek Legal Lembaga
Keuangan Syari’ah, ( Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008)hlm. 77
[4] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan…. Hlm.136
[5] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan Syari’ah, edisi
2(Yogyakarta:EKONISIA,2003), hlm. 126
Tidak ada komentar:
Posting Komentar