MAKALAH
AKUNTANSI GIRO WADIAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah “akuntansi bank syariah”
Dosen: Puji Lestari, M.Si
Disusun Oleh:
Fungky Alfan Auluddin (14.21.00)
Kusna Khoirun Nisa (14.21.00892)
PRODI
PERBANKAN SYARIAH
FALKUTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL
FALAH
MARGOYOSO
PATI
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. WB
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah
kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat dan karunianya sengga makalah dengan
tema “Prinsip-prinsip Ekonomi” dapat terselesaikan. Sholawat serta salam kami Curahkan kepada Nabi Muhammad
SAW, beserta sahabat-sahabatnya yang telah
membawa kita dari zaman jahiliyyah ke alam yang terang benderang seperti
sekarang ini.
Selama penyusunan makalah ini
bantuan dari berbagai pihak sangat besar sekali artinya untuk penulis. Oleh
karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terima kasih yang
sebesar – besarnya.
Semoga makalah ini bermanfaat dan
menambah pengetahuan pembaca tentang konsep dan fungsi konsumsi yang tujuannya
diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan pembaca, kritik dan saran sangat di
butuhkan agar penyusunan makalah ke depannya menjadi lebih baik.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Margoyoso, 16 November 2015
Penulis
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ................................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii
KATA
PENGANTAR ........................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ............................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................................... 1
1.3 Tujuan............................................................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Giro Wadiah.................................................................................................. 2
2.2 Penjurnalan Akuntansi Giro Wadiah.............................................................................. 2
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan .................................................................................................................... 4
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................................. 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG.
Bank
syariah dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank
sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana
tersebut untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari
pemanfaatan harta titipan tersebut.
Pemilik
simpanan dapat menarik dananya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank tidak
boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan kepada pemegang
rekening wadi’ah, begitu juga
sebaliknya bank tidak boleh mengharamkan imbalan atau keuntungan atas rekening wadi’ah.[1]
Ciri-ciri
giro wadi’ah adalah sebagai berikut
1.
Bagi pemegang rekening disebut cek
untuk mengoprasikan rekeningnya.
2.
Untuk membuka rekening diperlukan
surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan penyetor sejumlah dana
minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran
awal.
3.
Calon pemegang rekening tidak
terdaftar dalam daftar hitam bank Indonesia.
4.
Penarikan dapat dilakukan setiap
waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a. Apa pengertian giro wadiah?
b. Bagaimana penjurnalan dalam akuntansi giro wadiah?
1.3
TUJUAN
a. Untuk mengetahui dan mempelajari apa itu giro wadiah.
b. Untuk mengetahui penjurnalan dalam akuntansi giro wadiah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Giro Wadiah
Giro Wadi’ah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat
diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan
berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip
tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif
dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan
menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan
prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana
setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
2.2
Penjurnalan Akuntansi Giro
Wadiah
ð Jurnal
penerimaan setoran tunai wadiah
Bank Amanah syariah (
BAS) cabang semarang menerima setoran
tunai pembukaan Giro wadiah atas Nama Rahmawati sebesar Rp. 50.000.000
Kas Rp.50.000.000M
Giro
wadiah Rp. 50.000.000
ð Jurnal pemindah bukuan dari giro wadiah ke deposito mudharabah
Rahmawati menyerahkan aplikasi transfer untuk dilakukan pemindah bukuan
dari rekening gironya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk dibuatkan deposito
mudharabah
Giro wadiah Rp. 50.000.000
Deposito mudharabah Rp.
50.000.000
ð Jurnal
pemberian bonus kepada nasabah
Rahmawati menerima bonus Giro Wadiah
dari Bank Amanah Syariah sebesar Rp. 75.000
Beban bonus giro wadiah Rp. 75.000
Giro
wadiah Rp. 75.000[2]
ð Jurnal
transfer giro wadiah ke rekening nasabah lain
Rahmawati melakukan transfer ke
rekening atas nama Yeni di BCA cabang Irian Jaya sebesar Rp.10.000.000
Giro wadiah (Rahmawati) Rp. 10.000.000
Bank Indonesia Rp.
10.000.000
ð Jurnal
penarikan giro wadiah
Rahmawati melakukan penarikan giro wadiahnya melalui
ATM sebesar Rp.8.000.000
Giro
wadiah Rp.8.000.000
Kas Atm Rp.
8.000.000[3]
BAB III
KESIMPULAN
Bank syariah dapat memberikan jasa
simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah.
Dalam hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank
sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat
diambil jika pemiliknya menghendaki.
Penjurnalan:
ð Jurnal
penerimaan setoran tunai wadiah
ð Jurnal pemindah bukuan dari giro wadiah ke deposito
mudharabah
ð Jurnal
pemberian bonus kepada nasabah
ð Jurnal
transfer giro wadiah ke rekening nasabah lain
ð Jurnal
penarikan giro wadiah
DAFTAR
PUSTAKA
Ghufron, Sofiniyah. konsep & implementasi bank syariah. jakarta.penaisan
anggota ikapi.2005.
Muthaher, Osmad. Akuntansi Perbankan Syariah. Yogyakarata:Graha Ilmu, 2012
S. Harahap, Sofyan. Dkk, Akuntansi Perbankan
Syariah PSAK Syariah Baru,cet ke4. Jakarta:LPFE Usakti, 2010
[1]
Sofiniyah
ghufron.konsep & implementasi bank
syariah.jakarta.penaisan anggota ikapi.2005.h.38
[2]
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan
Syariah, (Yogyakarata:Graha Ilmu, 2012), hlm 41-43
[3]
Sofyan S. Harahap. Dkk, akuntansi Perbankan Syariah PSAK Syariah Baru,cet
ke4 (Jakarta:LPFE Usakti, 2010), hlm 142-144
Tidak ada komentar:
Posting Komentar