Jumat, 08 April 2016

akuntansi giro wadiah




MAKALAH
AKUNTANSI GIRO WADIAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “akuntansi bank syariah”
Dosen: Puji Lestari, M.Si







Disusun Oleh:
Fungky Alfan Auluddin (14.21.00)
Kusna Khoirun Nisa (14.21.00892)

PRODI PERBANKAN SYARIAH FALKUTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH
MARGOYOSO PATI
2015/2016

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum. Wr. WB
            Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat dan karunianya sengga makalah dengan tema “Prinsip-prinsip Ekonomi” dapat terselesaikan. Sholawat serta salam kami Curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta sahabat-sahabatnya yang telah membawa kita dari zaman jahiliyyah ke alam yang terang benderang seperti sekarang ini.
            Selama penyusunan makalah ini bantuan dari berbagai pihak sangat besar sekali artinya untuk penulis. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya.
            Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca tentang konsep dan fungsi konsumsi yang tujuannya diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan pembaca, kritik dan saran sangat di butuhkan agar penyusunan makalah ke depannya menjadi lebih baik.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Margoyoso, 16 November 2015

Penulis



ii
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ................................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii
KATA PENGANTAR ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ............................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah .......................................................................................................... 1
1.3  Tujuan............................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Giro Wadiah.................................................................................................. 2
2.2  Penjurnalan Akuntansi Giro Wadiah.............................................................................. 2
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan .................................................................................................................... 4
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 5




  
BAB I
PENDAHULUAN
       1.1       LATAR BELAKANG.
            Bank syariah dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam  hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank  berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
            Pemilik simpanan dapat menarik dananya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan kepada pemegang rekening wadi’ah, begitu juga sebaliknya bank tidak boleh mengharamkan imbalan atau keuntungan atas rekening wadi’ah.[1]
Ciri-ciri giro wadi’ah adalah sebagai berikut
1.      Bagi pemegang rekening disebut cek untuk mengoprasikan rekeningnya.
2.      Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan penyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
3.      Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank Indonesia.
4.      Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
       1.2       RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian giro wadiah?
b.      Bagaimana penjurnalan dalam akuntansi giro wadiah?
       1.3       TUJUAN
a.       Untuk mengetahui dan mempelajari apa itu giro wadiah.
b.      Untuk mengetahui penjurnalan dalam akuntansi giro wadiah.

BAB II
PEMBAHASAN
       2.1       Pengertian Giro Wadiah
Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
       2.2       Penjurnalan Akuntansi Giro Wadiah
ð  Jurnal penerimaan setoran tunai wadiah
Bank Amanah syariah ( BAS) cabang semarang  menerima setoran tunai pembukaan Giro wadiah atas Nama Rahmawati sebesar Rp. 50.000.000
Kas                              Rp.50.000.000M
Giro wadiah                Rp. 50.000.000
ð  Jurnal pemindah bukuan dari giro wadiah ke deposito mudharabah
Rahmawati menyerahkan aplikasi transfer untuk dilakukan pemindah bukuan dari rekening gironya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk dibuatkan deposito mudharabah
Giro wadiah                            Rp. 50.000.000
Deposito mudharabah             Rp. 50.000.000
ð  Jurnal pemberian bonus kepada nasabah
Rahmawati menerima bonus Giro Wadiah dari Bank Amanah Syariah sebesar Rp. 75.000
Beban bonus giro wadiah       Rp. 75.000
Giro wadiah                            Rp. 75.000[2]
ð  Jurnal transfer giro wadiah ke rekening nasabah lain
Rahmawati melakukan transfer ke rekening atas nama Yeni di BCA cabang Irian Jaya sebesar Rp.10.000.000
Giro wadiah (Rahmawati)      Rp. 10.000.000
Bank Indonesia                                   Rp. 10.000.000
ð  Jurnal penarikan giro wadiah
Rahmawati  melakukan penarikan giro wadiahnya melalui ATM  sebesar Rp.8.000.000
Giro wadiah                Rp.8.000.000     
Kas Atm                      Rp. 8.000.000[3]



BAB III
KESIMPULAN
            Bank syariah dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam  hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
Penjurnalan:
ð  Jurnal penerimaan setoran tunai wadiah
ð  Jurnal pemindah bukuan dari giro wadiah ke deposito mudharabah
ð  Jurnal pemberian bonus kepada nasabah
ð  Jurnal transfer giro wadiah ke rekening nasabah lain
ð  Jurnal penarikan giro wadiah

DAFTAR PUSTAKA
Ghufron, Sofiniyah. konsep & implementasi bank syariah. jakarta.penaisan anggota ikapi.2005.
Muthaher, Osmad.  Akuntansi Perbankan Syariah.  Yogyakarata:Graha Ilmu, 2012
S. Harahap, Sofyan. Dkk, Akuntansi Perbankan Syariah PSAK Syariah Baru,cet ke4. Jakarta:LPFE Usakti, 2010


[1] Sofiniyah ghufron.konsep & implementasi bank syariah.jakarta.penaisan anggota ikapi.2005.h.38
[2] Osmad Muthaher,  Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarata:Graha Ilmu, 2012), hlm 41-43
[3] Sofyan S. Harahap. Dkk, akuntansi Perbankan Syariah PSAK Syariah Baru,cet ke4 (Jakarta:LPFE Usakti, 2010), hlm 142-144

Tidak ada komentar:

Posting Komentar