MAKALAH
PENGERTIAN AKUN
WADIAH DAN MUDHARABAH
Dibuat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Bank Syariah
Dosen Pembimbing : Puji Lestari, MSI
Disusun oleh : PS 3 A
1.
Siti
Mariyati
2.
Shofiana
Nur Mastuti
3.
Imaduddin
Dzunnuha
INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH
MARGOYOSO-PATI
TAHUN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, yang
telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Sehingga makalah dengan tema ‘’ akun
wadiah dan mudharabah’’ dapat terselesaikan. Sholawat serta salam selalu
melimpah tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta sahabat-sahabatNya yang
telah membawa kita dari zaman jahiliyyah ke zaman yang terang benderang seperti
sekarang ini.
Selama penyusunan makalah ini bantuan dari berbagai pihak sangat besar sekali terhadap penulis. Oleh
karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih
kepada dosen pembimbing mata kuliah Akuntansi bank syari’ah.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca
tentang ‘’Akun wadiah dan mudharabah’’ . dan pada pembuatan makalah ini saya
buat semaksimal mungkin. Namun pada pembuatan makalah ini saya menyadari kalau
ada kekurangan dan kesalahan. Saya mengucapkan minta maaf. Untuk itu kritik dan
saran yang membangun yang saya harapkan demi kebaikan makalah ini.
Purworejo, 26 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………............ i
KATA PENGANTAR
……………………………………………......…... ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………............. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ………………………………………………............. 1
1.2 Rumusan
Masalah ……………………………………………............ 1
1.3 Tujuan
Pembelajaran …………………………………………........... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
akun wadiah
............................................................................ 2
2.2 Pengertian akun mudharabah ........
................................................... 3
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
……………………………………………................................ 7
Daftar Pustaka
………………………………………………………........... 8
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang Masalah
Wadiah dan
mudharabah merupakan istilah yang umum dalam perbankan syariah. Wadiah yang
dalam bahasa umumnya adalah titipan, dan mudharabah adalah kerja sama. Untuk
itu kami merasa perlu membuat makalah ini agar pembaca mengetahui bagaimana
proses-proses dan aturan dalam wadiah dan mudharabah. Makalah yang kami tulis
ini memuat tentang ketentuan/aturan dalam wadiah dan mudharabah, apa itu wadiah
dan mudharabah, dan lain-lain. Kami merasa belum sempurna dalam pembuatan
makalah ini, untuk itu kami perlu akan saran serta kritik. Terimakasih.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan akun wadiah?
2.
Apa
yang dimaksud dengan akun mudharabah?
1.3
Tujuan
1.
Agar
pembaca mengetahui akun wadiah dan mudharabah
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akun Wadiah
Wadiah
dapat dirtikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain,baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan
menghendakinya.tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan
barng itu dari kehilangan,kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.yang dimaksud
dengan barang disini adalah suatu yang beharga seperti uang,barang, dokumen,
surat berharga, barang lain yang berharga disisi islam.
Bank
sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank
syariah dapat mengenakan biayapenitipan barang tersebut. Atas kebijakannya bank
syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat:
1.
Bonus
merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2.
Bonus
tidak diisyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam presentase
maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka.
Adapun
rukun yang dipenuhi dalam prinsip wadiah adalah
a.
Barang
yang dititipkan
b.
Orang
yang menitipkan/penitip
c.
Orang
yang menerima tititpan/penerima titipan
d.
Ijab
qobul
Wadiah
terdiri dari dua jenis:
1.
Wadiah
yad al amanah yaitu merupakan tititpan murni, berang yang dititipkan tidak
boleh digunakan oleh penitip,jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka
pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi
atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2.
Wadiah
yad ad dhamanah yaitu penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan
mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpanan mempuyai kewajiban untuk
bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.
Aplikasi
prinsip wadiah dalam perbankan adalah
1.
Giro
wadiah
Giro
wadiah adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahan bukuan.
2.
Tabungan
wadiah
Tabungan
wadiah adalah penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik denga cek atau alat yang dapat
dipersamakan dengan itu.[1]
2.2 Pengertian Akun Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad kerja
sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelola dana usaha untuk
memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang
disepakati bersama pada awal perjanjian.
Rukun
Mudharabah adalah
1.
Orang
yang berakad:
-
Pemilik
modal / shohibul maal atau rabbul maal
-
Pelaksana
atau usahawan / mudharib
2.
Modal
/ maal
3.
Kerja
atau usaha / dharabah
4.
Keuntungan
/ ribh
5.
Shighat
/ ijab qabul
Aturan tentang
pembiayaan mudharabah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional:
Pertama :
ketentuan pembiayaan
1.
Pembiayaan
mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk
suatu usaha yang produktif.
2.
Dalam
pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal membiayai 100 % kebutuhan suatu usaha,
sedangkan pengusaha bertindak sebagai pengelola usaha / mudharib.
3.
Jangka
waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4.
Mudharib
boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai
dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek
tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.
Jumlah
dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan
piutang.
6.
LKS
sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali
jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi
perjanjian.
7.
Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib
tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau
pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti
melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam
akad.
8.
Kriteria
pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh
LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9.
Biaya
operasional dibebankan kepada mudharib.
10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi
atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua: rukun
dan syarat pembiayaan
1.
Penyedia
dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan memperhatikan hal hal berikut :
a.
Penawaran dan penerimaan harus secara
eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.
Penerimaan
dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.
Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
3.
Modal
ialah sejumlah uang dan atau asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada
mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.
Modal
harus diketahui jumlah dan jenisnya
b.
Modal
dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam
bentuk asset, maka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c.
Modal
tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara
bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4.
Keuntungan
mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat
keuntungan berikut ini harus dipenuhi :
a.
Harus
diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu
pihak.
b.
Bagian
keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada
waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari
keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c.
Penyedia
dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak
boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja,
kelalaian, dan pelanggaran kesepakatan.
5.
Kegiatan
usaha oleh pengelola, sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia
dana, harus memperhatikan hal-hal berikut
a.
Kegiatan
usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi
ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.
Penyedia
dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat
menghalangi tercapainya tujuan mudharabah yaitu keuntungan.
c.
Pengelola
tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan
dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas
itu.
Ketiga:
ketentuan hukum pembiayaan:
1.
Mudhorobah
boleh dibatasi pada periode tertentu.
2.
Kontrak
tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan
yang belum tentu terjadi.
3.
Pada
dasarnya, dalam mudhorobah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini
bersifat amanah (yad al amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja,
kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4.
Jika
salah satu pihak tidak melakukan kewajibannnya atau terjadi perselisihan di
antara kedua belah pihak, maka peyelesaiannya dilakukakan melalui badan
arbitrasi syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Salah satu
prinsip penyaluran dana bank syariah adalah mempergunakan prinsip bagi hasil
yaitu pembiayaan mudhorobah dan pembiayaan mustarakah. Mudhorobah adalah
kerjasama kemitraan antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memperoleh
hasil dengan pembagian hasil usaha sesuai nisbah yang disepakati pada awal
akad. Dalam pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh bank syariah, modal yang
diserahkan tidak hanya dapat bentuk uang tunai tetapi dapat diberikan dalam
bentuk modal non-kas. Dalam pembiayaan mudharabah modal usaha atau proyek
sepenuhnya berasal dari pemilik modal (shohibul mal). Kerugian mudhorobah ditanggung
oleh pemilik dana kecuali kerugian tersebut sebagai akibat kesalahan pengelola
dana (mudhorib). Pembiayaan mudhorobah dapat diaplikasikan apabila nasabah
memerlukan modal kerja.[2]
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Wadiah dapat
dirtikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain,baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan
menghendakinya.tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan
barng itu dari kehilangan,kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.yang dimaksud
dengan barang disini adalah suatu yang beharga seperti uang,barang, dokumen,
surat berharga, barang lain yang berharga disisi islam
Wadiah dibagi
dua yaitu yad amanah dan yad dhamanah.
1.
Wadiah
yad al amanah yaitu merupakan tititpan murni, berang yang dititipkan tidak
boleh digunakan oleh penitip,jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka
pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi
atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2.
Wadiah
yad ad dhamanah yaitu penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan
mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpanan mempuyai kewajiban untuk
bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.
Mudharabah
adalah suatu kerjasama kemitraan antara pemilik dana dengan pengelola dana
untuk memperoleh hasil dengan pembagian hasil usaha sesuai nisbah yang
disepakati pada awal akad
Daftar pustaka
Akuntansi
perbankan syariah PSAK syariah baru,
2010, sofyan s. Harahap, wiroso, muhammad
yusuf, Jakarta Barat: LPFE Usakti
Pengantar
akuntansi syariah, 2010, Dwi suwiknyo SEI, MSI., Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR
sangat membantu dalam memahami arti wadiah dan mudharobah..
BalasHapustrimakasih
syukron ya akhii... moga bermanfaat ya... terimakasih
HapusVint Ceramic Art | TITNIA & TECHNOLOGY
BalasHapusExplore an all 출장샵 new “Vint Ceramic titanium flat iron Art” project on TITNIA & TECHNOLOGY. Our team of sculptors and sol.edu.kg artists have created herzamanindir.com/ new and 메이저 토토 사이트