Jumat, 08 April 2016

pengertian wadiah dan mudharabah



MAKALAH
PENGERTIAN AKUN WADIAH DAN MUDHARABAH
Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Bank Syariah
Dosen Pembimbing : Puji Lestari, MSI

















Disusun oleh : PS 3 A
1.     Siti Mariyati
2.     Shofiana Nur Mastuti
3.     Imaduddin Dzunnuha


INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH MARGOYOSO-PATI
TAHUN 2015/2016


KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Sehingga makalah dengan tema ‘’ akun wadiah dan mudharabah’’ dapat terselesaikan. Sholawat serta salam selalu melimpah tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta sahabat-sahabatNya yang telah membawa kita dari zaman jahiliyyah ke zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.
Selama penyusunan makalah ini bantuan dari berbagai pihak  sangat besar sekali terhadap penulis. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Akuntansi bank syari’ah.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca tentang ‘’Akun wadiah dan mudharabah’’ . dan pada pembuatan makalah ini saya buat semaksimal mungkin. Namun pada pembuatan makalah ini saya menyadari kalau ada kekurangan dan kesalahan. Saya mengucapkan minta maaf. Untuk itu kritik dan saran yang membangun yang saya harapkan demi kebaikan makalah ini.

Purworejo, 26 Oktober 2015

Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………............                        i
KATA PENGANTAR ……………………………………………......…...                         ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………….............                        iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang ……………………………………………….............              1  
1.2   Rumusan Masalah ……………………………………………............              1
1.3   Tujuan Pembelajaran …………………………………………...........               1
BAB II PEMBAHASAN
2.1   Pengertian akun wadiah   ............................................................................                   2
2.2   Pengertian akun mudharabah      ........ ...................................................            3
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………................................            7
Daftar Pustaka ………………………………………………………...........                        8





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang Masalah
Wadiah dan mudharabah merupakan istilah yang umum dalam perbankan syariah. Wadiah yang dalam bahasa umumnya adalah titipan, dan mudharabah adalah kerja sama. Untuk itu kami merasa perlu membuat makalah ini agar pembaca mengetahui bagaimana proses-proses dan aturan dalam wadiah dan mudharabah. Makalah yang kami tulis ini memuat tentang ketentuan/aturan dalam wadiah dan mudharabah, apa itu wadiah dan mudharabah, dan lain-lain. Kami merasa belum sempurna dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kami perlu akan saran serta kritik. Terimakasih.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan akun wadiah?
2.      Apa yang dimaksud dengan akun mudharabah?

1.3  Tujuan
1.      Agar pembaca mengetahui akun wadiah dan mudharabah








BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akun Wadiah
Wadiah dapat dirtikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barng itu dari kehilangan,kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.yang dimaksud dengan barang disini adalah suatu yang beharga seperti uang,barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi islam.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biayapenitipan barang tersebut. Atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat:
1.      Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2.      Bonus tidak diisyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam presentase maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka.
Adapun rukun yang dipenuhi dalam prinsip wadiah adalah
a.       Barang yang dititipkan
b.      Orang yang menitipkan/penitip
c.       Orang yang menerima tititpan/penerima titipan
d.      Ijab qobul
Wadiah terdiri dari dua jenis:
1.      Wadiah yad al amanah yaitu merupakan tititpan murni, berang yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penitip,jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2.      Wadiah yad ad dhamanah yaitu penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpanan mempuyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan adalah
1.      Giro wadiah
Giro wadiah adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan bukuan.
2.      Tabungan wadiah
Tabungan wadiah adalah penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik denga cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.[1]

2.2 Pengertian Akun Mudharabah
            Mudharabah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelola dana usaha untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian.
Rukun Mudharabah adalah
1.      Orang yang berakad:
-          Pemilik modal / shohibul maal atau rabbul maal
-          Pelaksana atau usahawan / mudharib
2.      Modal / maal
3.      Kerja atau usaha / dharabah
4.      Keuntungan / ribh
5.      Shighat / ijab qabul
Aturan tentang pembiayaan mudharabah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional:
Pertama : ketentuan pembiayaan
1.      Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2.      Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal membiayai 100 % kebutuhan suatu usaha, sedangkan pengusaha bertindak sebagai pengelola usaha / mudharib.
3.      Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4.      Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.      Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6.      LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
7.      Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8.      Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9.      Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10.  Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua: rukun dan syarat pembiayaan
1.      Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan memperhatikan hal hal berikut :
a.        Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.      Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3.      Modal ialah sejumlah uang dan atau asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.       Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya
b.      Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk asset, maka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c.       Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4.      Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi :
a.       Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak.
b.      Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c.       Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, dan pelanggaran kesepakatan.
5.      Kegiatan usaha oleh pengelola, sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut
a.       Kegiatan usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah yaitu keuntungan.
c.       Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Ketiga: ketentuan hukum pembiayaan:
1.      Mudhorobah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2.      Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3.      Pada dasarnya, dalam mudhorobah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4.      Jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannnya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka peyelesaiannya dilakukakan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Salah satu prinsip penyaluran dana bank syariah adalah mempergunakan prinsip bagi hasil yaitu pembiayaan mudhorobah dan pembiayaan mustarakah. Mudhorobah adalah kerjasama kemitraan antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memperoleh hasil dengan pembagian hasil usaha sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad. Dalam pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh bank syariah, modal yang diserahkan tidak hanya dapat bentuk uang tunai tetapi dapat diberikan dalam bentuk modal non-kas. Dalam pembiayaan mudharabah modal usaha atau proyek sepenuhnya berasal dari pemilik modal (shohibul mal). Kerugian mudhorobah ditanggung oleh pemilik dana kecuali kerugian tersebut sebagai akibat kesalahan pengelola dana (mudhorib). Pembiayaan mudhorobah dapat diaplikasikan apabila nasabah memerlukan modal kerja.[2]




BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Wadiah dapat dirtikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barng itu dari kehilangan,kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.yang dimaksud dengan barang disini adalah suatu yang beharga seperti uang,barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi islam
Wadiah dibagi dua yaitu yad amanah dan yad dhamanah.
1.      Wadiah yad al amanah yaitu merupakan tititpan murni, berang yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penitip,jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2.      Wadiah yad ad dhamanah yaitu penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpanan mempuyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.

Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memperoleh hasil dengan pembagian hasil usaha sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad



Daftar pustaka


Akuntansi perbankan syariah  PSAK syariah baru, 2010, sofyan s. Harahap,  wiroso, muhammad yusuf,  Jakarta Barat: LPFE Usakti  
Pengantar akuntansi syariah, 2010, Dwi suwiknyo SEI, MSI., Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR


[1] Pengantar akuntansi syariah, 2010, Dwi suwiknyo SEI, MSI., Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, hlm. 76
[2] Akuntansi perbankan syariah  PSAK syariah baru, (sofyan s. Harahap, wiroso, muhammad yusuf) penerbit LPFE Usakti – Jakarta Barat  2010 hal 245

3 komentar:

  1. sangat membantu dalam memahami arti wadiah dan mudharobah..
    trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. syukron ya akhii... moga bermanfaat ya... terimakasih

      Hapus
  2. Vint Ceramic Art | TITNIA & TECHNOLOGY
    Explore an all 출장샵 new “Vint Ceramic titanium flat iron Art” project on TITNIA & TECHNOLOGY. Our team of sculptors and sol.edu.kg artists have created herzamanindir.com/ new and 메이저 토토 사이트

    BalasHapus