Minggu, 24 April 2016

TAKAFUL / ASURANSI SYARIAH



TAKAFUL/ ASURANSI SYARIAH




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada saat ini di Indonesia, telah banyak lembaga keuangan yang beroperasi dengan berprinsipkan islami atau syariah.Perkembangannya yang sangat pesat dan sudah banyak diminati oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.Dengan tingginya minat masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah belakangan sudah mulai berkembang perusahaan asuransi yang berprinsipkan syariah.
Dalam kehidupan bermasyarakat manusia sebagai anggota masyaraka sosial memiliki resiko tinggi yang bedampak langsung pada diri sendiri ataupun yang tidak berdampak langsung pada diri sendiri. Timbulnya suatu risiko menjadi kenyataan merupakan sesuatu yang belum pasti , sementara kemungkinan bagi seseorang akan mengalami kerugian atau kehilangan yang dihadapi oleh setiap manusia. Dengan hal terebut maka kebutuhan terhadap perlindungan atau jaminan asuransi bersumber dari mengatasi atau mencegah ketidakpastian mengandung resiko yang menimbulkan ancaman bagi setiap pihak. Asurasi syariah telah hadir dengan berprinsipkan syariah islam untuk membantu dan menolong anggota asuransi dengan beragam produk asuransi.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Takaful (Asuransi Syariah)?
2.      Apa saja Prinsip Takaful(Asuransi Syariah)?
3.      Apa saja Produk – Produk Takaful(Asuransi Syariah)?
4.      Apa saja jenis Takaful (Asuransi Syariah)?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian takaful (asuransi syariah).
2.      Mengetahui prinsip takaful (asuransi syariah).
3.      Mengetahui produk-produktakaful (asuransi syariah).
4.      Mengetahui jenis Takaful (Asuransi Syariah)
BABII
PENDAHULUAN
2.1 Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[1]Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada suransi syariah setiap peserta sejak awal beraksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dnegan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut tabbaru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana tertanggung harus membayar premi, premi merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung. Premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang tediri atas Dana Tabungan dan tabarru’. Dana tabungan adalah titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun . Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim manfaat asuransi. Sedangkan tabarru’ adalah derma atau dana kebijakan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi. Munculnya asuransi syariah di dunia Islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur yang tidak dibenarkan dalam Islam, antara lain :
·         Gharar : gharar terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
·         Maysir : unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan diatas keuntungan pihak yang lain
·         Riba : karena menggunakan sistem bunga[2]

2.2 Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional . Prinsip tersebut antara lain :
·         Saling membantu dan bekerjasama “ …Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”(QS.Al-Maidah:2). “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.”(HR Abu Daud). “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.’(HR Bukhari, Musim dan Abu Daud).
·         Prinsip tolong-menolong. Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip Tabarru’. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma hanya kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau mengambil dana tabarru’ nasabah. Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi). Perusahaan asuransi syariah mengelola dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah) lalu kemudian dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dan dengan konsep seperti ini, berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan saling tolong menolong, kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka.
·         Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan. Seperti membiarkan uang mengaggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS. 4:29).
·         Prinsip Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Karena pada haekekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermuamalah. Artinya bahwa niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Sebagai contoh dilihat dari sisi perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun lebih dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi. Sedangkan dari sisi nasabah, berasuransi syariah adalah bertujuan untuk bertransaksi dalam bentuk tolong menolong yang berlandaskan asas syariah, dan bukan semata-mata mencari “perlindungan” apabila terjadi musibah.
·         Prinsip Keadilan ialah prinsip kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah prinsip keadilan. Artinya bahwa asuransi syariah harus benar-benar bersikap adil, khususnya dalam membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi nasabah dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan nasabah. Ditinjau dari sisi asuransi sebagai sebuah perusahaan, potensi untuk melakukan ketidak adilan sangatlah besar. Seperti adanya unsur dana hangus (pada saving produk), dimana nasabah yang sudah ikut asuransi (misalnya asuransi pendidikan) dengan periode tertentu, namun karena suatu hal ia membatalkan kepesertaannya di tengah jalan. Pada asuransi syariah, dana saving nasabah yang telah dibayarkan melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah bersangkutan, berikut hasil investasinya.
·         Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba. Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.[3]
1.3  Jenis Asuransi Syariah
1.      Takaful Individu
Takaful Individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk Takaful individu ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
·         Takaful Dana Investasi: produk asuransi syariah yang menjamin dan memberikan perlindungan sebagai bekal hari tua dari nasabah atau bisa juga menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal.
·         Takaful Dana Haji: produk asuransi syariah, di mana produk ini dipergunakan sebagai perlindungan dana untuk perorangan yang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji.
·         Takaful Dana Siswa: produk asuransi syariah yang mampu memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana.
·         Takaful Dana Jabatan: produk asuransi syariah yang memberikan sebuah jaminan berupa santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila sang nasabah meninggal dunia lebih awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.
2.      Takaful Group
Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan. Untuk, jenis produk Takaful Group ini dapat dikelompokkan kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
·         Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji : sebuah program yang diberikan asuransi syariah dalam memperoleh jaminan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang di danai oleh iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir.
·         Takaful Kecelakaan Siswa : ini merupakan salah satu produk dari asuransi syariah yang memberikan jaminan bagi para pelajar dari semua resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia.
·         Takaful Wisata dan Perjalanan : sebuah jaminan dari produk asuransi syariah untuk para peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup.
·         Takaful Kecelakaan diri kumpulan :suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bemaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
·         Takaful majelis taklim : suatu bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal pada masa perjanjian.
·         Takaful Pembiayaan : jaminan yang diberikan perusahaan asuransi dengan produk asuransi syariah dalam hal untuk pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian.
3.      Takaful Umum
Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk Takaful umum ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
·         Takaful Kebakaran : jaminan berupa perlindungan dari segala macam kerugian yang disebabkan oleh api.
·         Takaful Kendaraan Bermotor: perlindungan yang diberikan kepadaa setiap nasabah asuransi syaraih yang memiliki kendaraan terhadap kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor.
·         Takaful Rekayasa : sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika menjadi peserta asuransi syariah. Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa, dan bangunan lainnya.
·         Takaful Pengangkutan : salah satu produk dari asuransi syariah yang memberi perlindungan dari segala kerugian pada semua jenis barang setelah dilakukannya pengangkutan baik darat, laut, dan udara.
·         Takaful Rangka Kapal : jenis produk asuransi syariah yang dapat memberikan sebuah perlindungan dari kerusakan semua jenis mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan oleh suatu kecelakaan atau musibah.[4]
1.4  Produk Asuransi Syariah
1.      Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat :
·         Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
·         Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan :
Ø  Usia masuk maksimal 60 tahun
Ø  Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
Ø  Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
2.      Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah)
Adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
·         Al-Khairat (Term Insurance)
·         Kecelakaan Diri (Personal Accident)
·         Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
·         Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
·         Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
·         Nilai Tunai Polis
·         Kebebasan Memilih
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
·         Bagi Hasil yang Menarik :Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta.
·         Tabarru’Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.[5]


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah merupakan suatu perusahaan berprinsipkan syariah islam dengan mengutamakan tolong menolong antara pihak-pihak yang bekerjasama di dalamnya. Pada dasarnya asuransi syariah dapat memberikan manfaat bagi pihak yang tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit , sebagai tabungan dan sumber pendapatan , sebagai alat penyebaran resiko, serta dapat meningkatkan kegiatn usaha.











[1] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan Syari’ah,cet. 1, (Yogyakarta:EKONISIA,2008),hlm.135
[2] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan…. Hlm.123
[3] Dadan Muttaqin,Aspek Legal Lembaga  Keuangan Syari’ah, ( Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008)hlm. 77
[4] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan…. Hlm.136
[5] Heri Sudarsono,Bnak dan Lembaga Keuangan Syari’ah, edisi 2(Yogyakarta:EKONISIA,2003), hlm. 126

Jumat, 08 April 2016

pengertian wadiah dan mudharabah



MAKALAH
PENGERTIAN AKUN WADIAH DAN MUDHARABAH
Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Bank Syariah
Dosen Pembimbing : Puji Lestari, MSI

















Disusun oleh : PS 3 A
1.     Siti Mariyati
2.     Shofiana Nur Mastuti
3.     Imaduddin Dzunnuha


INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH MARGOYOSO-PATI
TAHUN 2015/2016


KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Sehingga makalah dengan tema ‘’ akun wadiah dan mudharabah’’ dapat terselesaikan. Sholawat serta salam selalu melimpah tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta sahabat-sahabatNya yang telah membawa kita dari zaman jahiliyyah ke zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.
Selama penyusunan makalah ini bantuan dari berbagai pihak  sangat besar sekali terhadap penulis. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Akuntansi bank syari’ah.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca tentang ‘’Akun wadiah dan mudharabah’’ . dan pada pembuatan makalah ini saya buat semaksimal mungkin. Namun pada pembuatan makalah ini saya menyadari kalau ada kekurangan dan kesalahan. Saya mengucapkan minta maaf. Untuk itu kritik dan saran yang membangun yang saya harapkan demi kebaikan makalah ini.

Purworejo, 26 Oktober 2015

Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………............                        i
KATA PENGANTAR ……………………………………………......…...                         ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………….............                        iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang ……………………………………………….............              1  
1.2   Rumusan Masalah ……………………………………………............              1
1.3   Tujuan Pembelajaran …………………………………………...........               1
BAB II PEMBAHASAN
2.1   Pengertian akun wadiah   ............................................................................                   2
2.2   Pengertian akun mudharabah      ........ ...................................................            3
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………................................            7
Daftar Pustaka ………………………………………………………...........                        8





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang Masalah
Wadiah dan mudharabah merupakan istilah yang umum dalam perbankan syariah. Wadiah yang dalam bahasa umumnya adalah titipan, dan mudharabah adalah kerja sama. Untuk itu kami merasa perlu membuat makalah ini agar pembaca mengetahui bagaimana proses-proses dan aturan dalam wadiah dan mudharabah. Makalah yang kami tulis ini memuat tentang ketentuan/aturan dalam wadiah dan mudharabah, apa itu wadiah dan mudharabah, dan lain-lain. Kami merasa belum sempurna dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kami perlu akan saran serta kritik. Terimakasih.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan akun wadiah?
2.      Apa yang dimaksud dengan akun mudharabah?

1.3  Tujuan
1.      Agar pembaca mengetahui akun wadiah dan mudharabah








BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akun Wadiah
Wadiah dapat dirtikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barng itu dari kehilangan,kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.yang dimaksud dengan barang disini adalah suatu yang beharga seperti uang,barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi islam.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biayapenitipan barang tersebut. Atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat:
1.      Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2.      Bonus tidak diisyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam presentase maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka.
Adapun rukun yang dipenuhi dalam prinsip wadiah adalah
a.       Barang yang dititipkan
b.      Orang yang menitipkan/penitip
c.       Orang yang menerima tititpan/penerima titipan
d.      Ijab qobul
Wadiah terdiri dari dua jenis:
1.      Wadiah yad al amanah yaitu merupakan tititpan murni, berang yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penitip,jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2.      Wadiah yad ad dhamanah yaitu penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpanan mempuyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan adalah
1.      Giro wadiah
Giro wadiah adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan bukuan.
2.      Tabungan wadiah
Tabungan wadiah adalah penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik denga cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.[1]

2.2 Pengertian Akun Mudharabah
            Mudharabah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelola dana usaha untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian.
Rukun Mudharabah adalah
1.      Orang yang berakad:
-          Pemilik modal / shohibul maal atau rabbul maal
-          Pelaksana atau usahawan / mudharib
2.      Modal / maal
3.      Kerja atau usaha / dharabah
4.      Keuntungan / ribh
5.      Shighat / ijab qabul
Aturan tentang pembiayaan mudharabah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional:
Pertama : ketentuan pembiayaan
1.      Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2.      Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal membiayai 100 % kebutuhan suatu usaha, sedangkan pengusaha bertindak sebagai pengelola usaha / mudharib.
3.      Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4.      Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.      Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6.      LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
7.      Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8.      Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9.      Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10.  Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua: rukun dan syarat pembiayaan
1.      Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan memperhatikan hal hal berikut :
a.        Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.      Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3.      Modal ialah sejumlah uang dan atau asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.       Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya
b.      Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk asset, maka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c.       Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4.      Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi :
a.       Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak.
b.      Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c.       Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, dan pelanggaran kesepakatan.
5.      Kegiatan usaha oleh pengelola, sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut
a.       Kegiatan usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah yaitu keuntungan.
c.       Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Ketiga: ketentuan hukum pembiayaan:
1.      Mudhorobah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2.      Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3.      Pada dasarnya, dalam mudhorobah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4.      Jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannnya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka peyelesaiannya dilakukakan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Salah satu prinsip penyaluran dana bank syariah adalah mempergunakan prinsip bagi hasil yaitu pembiayaan mudhorobah dan pembiayaan mustarakah. Mudhorobah adalah kerjasama kemitraan antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memperoleh hasil dengan pembagian hasil usaha sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad. Dalam pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh bank syariah, modal yang diserahkan tidak hanya dapat bentuk uang tunai tetapi dapat diberikan dalam bentuk modal non-kas. Dalam pembiayaan mudharabah modal usaha atau proyek sepenuhnya berasal dari pemilik modal (shohibul mal). Kerugian mudhorobah ditanggung oleh pemilik dana kecuali kerugian tersebut sebagai akibat kesalahan pengelola dana (mudhorib). Pembiayaan mudhorobah dapat diaplikasikan apabila nasabah memerlukan modal kerja.[2]




BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Wadiah dapat dirtikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barng itu dari kehilangan,kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.yang dimaksud dengan barang disini adalah suatu yang beharga seperti uang,barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi islam
Wadiah dibagi dua yaitu yad amanah dan yad dhamanah.
1.      Wadiah yad al amanah yaitu merupakan tititpan murni, berang yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penitip,jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2.      Wadiah yad ad dhamanah yaitu penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpanan mempuyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.

Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memperoleh hasil dengan pembagian hasil usaha sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad



Daftar pustaka


Akuntansi perbankan syariah  PSAK syariah baru, 2010, sofyan s. Harahap,  wiroso, muhammad yusuf,  Jakarta Barat: LPFE Usakti  
Pengantar akuntansi syariah, 2010, Dwi suwiknyo SEI, MSI., Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR


[1] Pengantar akuntansi syariah, 2010, Dwi suwiknyo SEI, MSI., Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, hlm. 76
[2] Akuntansi perbankan syariah  PSAK syariah baru, (sofyan s. Harahap, wiroso, muhammad yusuf) penerbit LPFE Usakti – Jakarta Barat  2010 hal 245