Jumat, 08 April 2016

deposito mudharabah



MAKALAH
DEPOSITO MUDHARABAH
Dosen Pengampu : Ibu Puji Lestari



Oleh :
Erma Dwi Susanti
Nila Yunita Bayzuro

FAKULTAS SYARIAH PRODI PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT PESANTREN MATHALI’ULFALAH
                                                 PATI  2016           

KATA PENGANTAR
Denganmenyebutnama Allah SWT dansegalapujibagi-Nya yang telahmemberikanrahmatdanhidayah-Nyasehingga kami bisamenyeleseikantugasmakalahdenganbaik. Adapuntujuanpembuatanmakalahiniadalahunutukmemenuhitugasmatakuliah AKUNTANSI SYARIAH.SholawatsertasalamsemogatetaptercurahkankepangkuanbeliaunabiAgung Muhammad SAW, yang telahmembawakitadarizaman yang gelapgulitayaituzamanjahiliyyahmenujuzamanislamiyah yang terangbenderangini.
UcapanterimakasihkepadaDosenmatakuliahAKUNTANSI SYARIAH, yang mengampu kami dalammenyelesaikanmakalahini.Sehinggamakalahinidapatdigunakansebaikmungkin.
Meskipundalammakalahinidibuatdengansemaksimalmugkindengansegalakemampuan yang ada, kami menyadarimasihjauhdarikesempurnaan, kami mengharapkankritikdan saran yang bersifatmembangun.Semogamakalahinibisabermanfa’atbagimahasiswa.



Pati, 7 Januari 2016

                                                                                                                        Penyusun






DAFTAR ISI
Halamanjudul……………………………………………………………………………..….i
Kata Pengantar……………………………………………………………………………....ii
Daftarisi……………………………………………………………………………….....….iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latarbelakangmasalah………………………………………………………………..1
B.     Rumusanmasalah…………………………………………………………………...…1
C.     Tujuan………………………………………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN
A.    PengertianDeposito Mudharabah……………………………………………………..2
B.     Konsep Bagi Hasil..................…………………………………………………………3
C.     Contoh Perhitunngan Deposito Mudharabah………………….....................................5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………………………….7
DAFTAR PUSTAKA









                                                       BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bank Syariah berfungsi sebagai penghimpun dana dari nasabah dan penyalur dana bagi kegiatan sektor riil. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah mudharabah. Mudharabah dijadikan landasan hukum untuk produk deposito mudharabah yang bertujuan menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan mudharabah. Kedua produk tersebut ditawarkan dengan skema bagi hasil. Pada deposito mudharabah, nasabah sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai keuntungan bank. Pada pembiayaan mudaharabah, bank sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan mudharib.
Deposito mudhorobah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dengan nasabah investor.
1.2  rumusan masalah
1.      Apa pengertian deposito mudharabah?
2.      Bagaimana perhitungan bagi hasil deposito mudharabah?
3.      Bagaimana perhitungan deposito mudharabah?
1.3  tujuan
1. Untuk mengetahui deposito mudharabah.
2. Untuk mengetahui perhitungan bagi hasil deposito mudharabah.
3. Untuk mengetahui perhitungan deposito mudharabah.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Deposito Mudharabah
            Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai denngan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor. Sifat deposito yaitu penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai janngka waktunya, sehingga pada umumnya balas jasa yanng berupa nisbah bagi hasil yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding tabungan mudharabah. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, misalnya deposito diperjanjikan janngka waktunya satu bulan, maka deposito dapat dicairkan setelah satu bulan.[1]
            Jangka waktu deposito berjangka ini bervariasi antara lain: deposito jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan,12 bulan, dan 24 bulan. Perbedaan jangka waktu deposito berjangka di samping merupakan perbedaan masa penyimpanan, juga akan menimbulkan perbedaan balas jasa berupa besarnya persentase nisbah bagi hasil. Pada umumnya, semakin lama jangka waktu deposito berjangka akan semakin tinggi persentase nisbah bagi hasil yanng diberikan oleh bank syariah.
Gambar skema deposito mudharabah.
BANK SYARIAH                       Akad deposito mudharabah                     NASABAH
Nominal deposito
 
                                                                                    1
                                                                                                      
pembiayaan
                                                                                      2       
                                                                    
pendapatan
                                                                        3                                              5
% nisbah bagi hasil                                                                 %nisbah bagi hasil
Nominal deposito
 
                                                                                                                         


Keterangan:
1.      Nasabah investor menempatkan dananya dalam bentuk deposito mudharabah.
2.      Bank syariah menyalurkan dana nasabah investor dalam bentuk pembiayaan.
3.      Bank syariah memperoleh pendapatan atas penempatan dananya dalam bentuk pembiayaan.
4.      Bank syariah akan menghitung bagi hasil atas dasar revenue sharing, yaitu pembagian bagi hasil atas dasar pendapatan sebelum dikurangi biaya.
5.      Pada tanggal valuta, yaitu tanggal penempatan deposito, nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesua dengan nisbah yang telah diperjanjikan.
6.      Pada saat jatuh tempo, maka dana nasabah akan dikembalikan seluruhnya.
Pada deposito mudharabah ada istilah penalti, penalti merupakan denda yang dibebankan kepada nasabah pemegang rekening deposito mudharabah apabila nasabah mencairkan depositonya sebelum jatuh tempo. Penalti ini dibebankan karena bank telah mengestimasikan penggunaan dana terebut, sehingga pencairan deposito berjangka sebelu jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank. Bank perlu membebankan penalty (denda) kepada setiap nasabah deposito berjangka yang menarik depositonya sebellu jatuh tempo. Penalti tidak boleh diakui sebagai pendapatan operasional bank syariah, akan tetapi digunakan untuk dana kebajikan, yang dimanfaatkan untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan.[2]
Penalti tidak dibebankan kepada setiap nasabah yang menarik depositonya sebelum jatuh tempo. Ada nasabah tertentu yang tidak dibebani penalti ketika menarik dananya yang berasal dari deposito berjangka yang belum jatuh tempo, misalnya nasabah prima (primecustomer), tidak dibebani penalti. Hal ini dimaksudkan untuk menarik nasabah dengan memberikan pelayanan prima kepada setiap nasabah tertentu yang loyal kepada bank, yaitu bebas biaya penalti.
Nasabah prima yaitu seseorang yang memenuhi kriteria persyaratan tertentu yang ditetapkan bank untuk memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas bank dengan keistimewaan tertentu dibandingkan dengan nasabah lain pada umumnya.
2.2 Konsep Bagi Hasil
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
A.    Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil
·         Investment rate
Merupakan persentase dana yang diinvestasikan kembali oleh bank syariah baik kedalam pembiayaan maupun penyaluran dana lainnya.
·         Total dana investasi
Total dana investasi yang diterima oleh bank akan memengaruhi bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor.
·         Jenis dana
·         Nisbah
·         Metode perhitungan bagi hasil
·         Kebijakan akuntansi

B.     Metode perhitungan bagi hasil
Dewan Syariah Nasional ( DSN) mengeluarkan fatwa nomor 15/DSN-MUI/1X/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dimana lembaga keunangan syariah boleh menggunakan prinsip revenue sharing ( bagi pendapatan) maupun profit/loss sharing ( bagi untung/rugi ). Menurut fatwa tersebut, dilihat dari sisi kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya menggunakan prinsip revenue sharing. Penentuan penggunaan prinsip yang dipilih harus disepakati pada awal akad.[3]
·         Bagi hasil dengan menggunakan revenue sharing
Dasar perhitungan bagi hasil yang menggunakan revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.
Contoh: nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan 90% untuk nasabah. Dalam hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila bank syariah memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah  10% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.000.000,-. Dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar Rp 9.000.000,-.
·         Bagi hasil dengan menggunakan loss sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan  profit/loss sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha.kedua pihak yaitu bank dan nasabah akan memperoleh keuntungan ats hasil usaha mudhorib dan ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian.
Dalam contoh tersebut, misalnya total biaya Rp 9.000.000,- maka:
a.       Bagi hasil yang diterima oleh nasabah adalah Rp 900.000,- (90% x (Rp 10.000.000,- - Rp 9.000.000,-)).
b.      Bagi hasil untuk bank syariah sebesar Rp 100.000,- (10% x ( Rp 10.000.000,- - Rp 9.000.000,-)).[4]
2.3 Contoh Perhitungan  Deposito Mudharabah
 Pada tanggal 1 juli 2009 bank syariah menerima setoran tunai atas nama paijosebesar  Rp 20.000.000,- sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah 65 untuk nasabah dan 35 untuk bank syariah.
Atas tranksaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Kas                                                                   20.000.000,-
            Deposito mudharabah                                                        20.000.000,-

Dari tranksaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan buku besar dan posisi neraca sebagai berikut:
Buku Besar
Deposito Mudharabah
debet                                                                                                                                   kredit
tgl
keterangan
Jumlah
tgl
Keterangan
Jumlah

saldo
20.000.000
01/07
paijo
20.000.000
20.000.000
20.000.000

Neraca
Per 01 Juli 2009
Aktiva                                                                                                                               pasiva
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah


Kewajiban
Giro wadiah

Dana syirkah temporer

Deposito mudharabah

                           00


 20.000.000










BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai denngan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor.
Jangka waktu deposito berjangka ini bervariasi antara lain: deposito jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan,12 bulan, dan 24 bulan.
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah.












DAFTAR PUSTAKA
Ismail  (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rifki, Muhammad. (2010). Akuntansi Keuangan Syariah. Yogyakarta: P3EI Press.
Sofyan S. Harahap. (2010). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.



[1]Ismail, perbankan syariah,( jakarta: prenadamedia group, 2011), hlm, 91
[2]Ismail, perbankan syariah,( jakarta: prenadamedia group, 2011), hlm, 95
[3]Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syariah, ( Yogyakarta:P3EIPress, 2010), Hlm, 263
[4]Ismail, perbankan syariah,( jakarta: prenadamedia group, 2011), hlm, 99
[5] Sofyan s. Harahap, akuntansi perbankan syariah, ( jakarta LPFE usakti 2010 ), hlm, 149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar