MAKALAH
DEPOSITO
MUDHARABAH
Dosen Pengampu
: Ibu Puji Lestari
Oleh :
Erma Dwi Susanti
Nila Yunita Bayzuro
FAKULTAS
SYARIAH PRODI PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT
PESANTREN MATHALI’ULFALAH
PATI 2016
KATA PENGANTAR
Denganmenyebutnama
Allah SWT dansegalapujibagi-Nya yang
telahmemberikanrahmatdanhidayah-Nyasehingga kami
bisamenyeleseikantugasmakalahdenganbaik.
Adapuntujuanpembuatanmakalahiniadalahunutukmemenuhitugasmatakuliah AKUNTANSI
SYARIAH.SholawatsertasalamsemogatetaptercurahkankepangkuanbeliaunabiAgung
Muhammad SAW, yang telahmembawakitadarizaman yang
gelapgulitayaituzamanjahiliyyahmenujuzamanislamiyah yang terangbenderangini.
UcapanterimakasihkepadaDosenmatakuliahAKUNTANSI
SYARIAH, yang mengampu kami dalammenyelesaikanmakalahini.Sehinggamakalahinidapatdigunakansebaikmungkin.
Meskipundalammakalahinidibuatdengansemaksimalmugkindengansegalakemampuan
yang ada, kami menyadarimasihjauhdarikesempurnaan, kami mengharapkankritikdan
saran yang bersifatmembangun.Semogamakalahinibisabermanfa’atbagimahasiswa.
Pati, 7 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halamanjudul……………………………………………………………………………..….i
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………....ii
Daftarisi……………………………………………………………………………….....….iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latarbelakangmasalah………………………………………………………………..1
B.
Rumusanmasalah…………………………………………………………………...…1
C.
Tujuan………………………………………………………………………………….1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
PengertianDeposito Mudharabah……………………………………………………..2
B.
Konsep Bagi
Hasil..................…………………………………………………………3
C.
Contoh Perhitunngan
Deposito Mudharabah………………….....................................5
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………………………….7
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bank
Syariah berfungsi sebagai penghimpun dana dari nasabah dan penyalur dana bagi
kegiatan sektor riil. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah mudharabah.
Mudharabah dijadikan landasan hukum untuk produk deposito mudharabah yang
bertujuan menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
Kedua produk tersebut ditawarkan dengan skema bagi hasil. Pada deposito mudharabah,
nasabah sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai keuntungan bank.
Pada pembiayaan mudaharabah, bank sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah
sesuai dengan keuntungan mudharib.
Deposito
mudhorobah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dengan
nasabah investor.
1.2 rumusan
masalah
1. Apa
pengertian deposito mudharabah?
2. Bagaimana
perhitungan bagi hasil deposito mudharabah?
3. Bagaimana
perhitungan deposito mudharabah?
1.3 tujuan
1.
Untuk mengetahui deposito mudharabah.
2.
Untuk mengetahui perhitungan bagi hasil deposito mudharabah.
3.
Untuk mengetahui perhitungan deposito mudharabah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah merupakan dana
investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai
denngan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor. Sifat
deposito yaitu penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai janngka waktunya,
sehingga pada umumnya balas jasa yanng berupa nisbah bagi hasil yang diberikan
oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding tabungan mudharabah. Penarikan
deposito hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, misalnya deposito
diperjanjikan janngka waktunya satu bulan, maka deposito dapat dicairkan
setelah satu bulan.[1]
Jangka waktu deposito berjangka ini
bervariasi antara lain: deposito jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan,12
bulan, dan 24 bulan. Perbedaan jangka waktu deposito berjangka di samping
merupakan perbedaan masa penyimpanan, juga akan menimbulkan perbedaan balas
jasa berupa besarnya persentase nisbah bagi hasil. Pada umumnya, semakin lama
jangka waktu deposito berjangka akan semakin tinggi persentase nisbah bagi
hasil yanng diberikan oleh bank syariah.
Gambar
skema deposito mudharabah.
BANK
SYARIAH
Akad deposito mudharabah NASABAH
Nominal deposito
|
1
pembiayaan
|
pendapatan
|
% nisbah bagi hasil
%nisbah bagi hasil
Nominal deposito
|
Keterangan:
1. Nasabah
investor menempatkan dananya dalam bentuk deposito mudharabah.
2. Bank
syariah menyalurkan dana nasabah investor dalam bentuk pembiayaan.
3. Bank
syariah memperoleh pendapatan atas penempatan dananya dalam bentuk pembiayaan.
4. Bank
syariah akan menghitung bagi hasil atas dasar revenue sharing, yaitu pembagian
bagi hasil atas dasar pendapatan sebelum dikurangi biaya.
5. Pada
tanggal valuta, yaitu tanggal penempatan deposito, nasabah akan mendapatkan bagi
hasil sesua dengan nisbah yang telah diperjanjikan.
6. Pada
saat jatuh tempo, maka dana nasabah akan dikembalikan seluruhnya.
Pada
deposito mudharabah ada istilah penalti, penalti merupakan denda yang
dibebankan kepada nasabah pemegang rekening deposito mudharabah apabila nasabah
mencairkan depositonya sebelum jatuh tempo. Penalti ini dibebankan karena bank
telah mengestimasikan penggunaan dana terebut, sehingga pencairan deposito
berjangka sebelu jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank. Bank perlu membebankan
penalty (denda) kepada setiap nasabah deposito berjangka yang menarik
depositonya sebellu jatuh tempo. Penalti tidak boleh diakui sebagai pendapatan
operasional bank syariah, akan tetapi digunakan untuk dana kebajikan, yang
dimanfaatkan untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan.[2]
Penalti
tidak dibebankan kepada setiap nasabah yang menarik depositonya sebelum jatuh
tempo. Ada nasabah tertentu yang tidak dibebani penalti ketika menarik dananya
yang berasal dari deposito berjangka yang belum jatuh tempo, misalnya nasabah
prima (primecustomer), tidak dibebani
penalti. Hal ini dimaksudkan untuk menarik nasabah dengan memberikan pelayanan
prima kepada setiap nasabah tertentu yang loyal kepada bank, yaitu bebas biaya
penalti.
Nasabah
prima yaitu seseorang yang memenuhi kriteria persyaratan tertentu yang
ditetapkan bank untuk memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas bank dengan
keistimewaan tertentu dibandingkan dengan nasabah lain pada umumnya.
2.2
Konsep Bagi Hasil
Bagi
hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak
yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam hal
terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang
dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan
porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha
dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
A. Faktor-faktor
yang mempengaruhi bagi hasil
·
Investment
rate
Merupakan persentase dana yang diinvestasikan
kembali oleh bank syariah baik kedalam pembiayaan maupun penyaluran dana
lainnya.
·
Total dana
investasi
Total
dana investasi yang diterima oleh bank akan memengaruhi bagi hasil yang
diterima oleh nasabah investor.
·
Jenis dana
·
Nisbah
·
Metode
perhitungan bagi hasil
·
Kebijakan
akuntansi
B. Metode
perhitungan bagi hasil
Dewan
Syariah Nasional ( DSN) mengeluarkan fatwa nomor 15/DSN-MUI/1X/2000 tentang
prinsip distribusi hasil usaha dimana lembaga keunangan syariah boleh
menggunakan prinsip revenue sharing (
bagi pendapatan) maupun profit/loss
sharing ( bagi untung/rugi ). Menurut fatwa tersebut, dilihat dari sisi
kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya menggunakan prinsip revenue
sharing. Penentuan penggunaan prinsip yang dipilih harus disepakati pada awal
akad.[3]
·
Bagi hasil
dengan menggunakan revenue sharing
Dasar
perhitungan bagi hasil yang menggunakan revenue
sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan atau
pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan
mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.
Contoh:
nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan 90% untuk nasabah. Dalam
hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila bank syariah
memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- maka bagi hasil yang diterima oleh bank
adalah 10% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.000.000,-.
Dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar Rp 9.000.000,-.
·
Bagi hasil
dengan menggunakan loss sharing
Dasar
perhitungan bagi hasil dengan menggunakan
profit/loss sharing merupakan
bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha.kedua pihak yaitu bank dan
nasabah akan memperoleh keuntungan ats hasil usaha mudhorib dan ikut menanggung
kerugian bila usahanya mengalami kerugian.
Dalam
contoh tersebut, misalnya total biaya Rp 9.000.000,- maka:
a. Bagi
hasil yang diterima oleh nasabah adalah Rp 900.000,- (90% x (Rp 10.000.000,- -
Rp 9.000.000,-)).
b. Bagi
hasil untuk bank syariah sebesar Rp 100.000,- (10% x ( Rp 10.000.000,- - Rp 9.000.000,-)).[4]
2.3
Contoh Perhitungan Deposito Mudharabah
Pada tanggal 1 juli 2009 bank syariah menerima
setoran tunai atas nama paijosebesar Rp
20.000.000,- sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu
bulan dengan nisbah 65 untuk nasabah dan 35 untuk bank syariah.
Atas
tranksaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Kas
20.000.000,-
Deposito mudharabah 20.000.000,-
Dari
tranksaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan buku besar dan posisi neraca
sebagai berikut:
Buku Besar
Deposito Mudharabah
debet
kredit
tgl
|
keterangan
|
Jumlah
|
tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
saldo
|
20.000.000
|
01/07
|
paijo
|
20.000.000
|
20.000.000
|
20.000.000
|
Neraca
Per 01 Juli 2009
Aktiva pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
|
Kewajiban
Giro
wadiah
Dana
syirkah temporer
Deposito
mudharabah
|
00
20.000.000
|
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Deposito
mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu, sesuai denngan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan
nasabah investor.
Jangka
waktu deposito berjangka ini bervariasi antara lain: deposito jangka waktu 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan,12 bulan, dan 24 bulan.
Bagi
hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak
yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam hal
terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang
dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan
porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha
dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail (2011). Perbankan Syariah. Jakarta:
Prenadamedia Group.
Rifki,
Muhammad. (2010). Akuntansi Keuangan
Syariah. Yogyakarta: P3EI Press.
Sofyan
S. Harahap. (2010). Akuntansi Perbankan
Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.
[1]Ismail,
perbankan syariah,( jakarta: prenadamedia group, 2011), hlm, 91
[2]Ismail,
perbankan syariah,( jakarta: prenadamedia group, 2011), hlm, 95
[3]Rifqi Muhammad, Akuntansi
Keuangan Syariah, ( Yogyakarta:P3EIPress, 2010), Hlm, 263
[4]Ismail,
perbankan syariah,( jakarta: prenadamedia group, 2011), hlm, 99
[5]
Sofyan s. Harahap, akuntansi perbankan syariah, ( jakarta LPFE usakti 2010 ),
hlm, 149
Tidak ada komentar:
Posting Komentar