MAKALAH
AKUNTANSI
BANK SYARI’AH
“Pengukuran
wadi’ah dan mudharabah”
Dosen
pembimbing:
Ibu
puji lestari S. E
Di
susun oleh:
Anik
Maghfiroh 14.21.00861
Fery
Zahir Syaifudin 14.21.00944
PRODI
PERBANKAN SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT
PESANTREN MATHALI’UL FALAH
TAHUN
AJARAN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah
puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “PENGUKURAN WADI’AH DAN
MUDHARABAH”. Semoga makalah ini dapat
menambah wawasan pengetahuan, pengalaman serta bermanfaat bagi siapapun yang
membacanya.
Saya ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi membantu proses pembuatan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah kami dimasa yang akan datang serta saya
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Purworejo,
16 Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL…......................................................................................………… i
KATA
PENGANTAR
...............................................................………………................ ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
................................................................................................... 1
I.2 Rumusan
Masalah............................................................................................... 1
I.3 Tujuan................................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
pengukuran ……………………..……………..……………………2
2.2 Pengertian
dan pengukuran wadi’ah…….…………….……………..…………3
2.3 pengertian
dan pengukuran mudharabah……………………………………….4
BAB
III PENUTUP
III.1Kesimpulan…................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................ 6
BAB
1
PENDAHULUHUAN
1.1 latar belakang
Dalam
ekonomi segala bentuk transaksi atau pembiayaan diperlukan suatu kegiatan
pencatatan dan pelaporan atau disebut dengan akuntansi. Akuntansi dalam
pengukuran wadi’ah dan mudharabah akan dibahas dalam makalah ini. Relevansi
makalah ini adalah sebagai dasar pengetahuan dalam menguasai praktik akuntansi
terkait pengetahuan dan pengukuran berbagai transaksi. Pengukuran transaksi ini
sangat penting untuk mengetahui saldo dalam akuntansi.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian pengukuran?
2.
Bagaimana
pengukuran wadi’ah?
3.
Bagaimana
pengukuran mudharabah?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa itu pengukuran ?
2.
Untuk
mengetahui bagaimana pengukuran wadi’ah?
3.
Untuk
mengetahui bagaimana pengukuran mudharabah?
BAB
ll
PEMBAHASAN
2.1 pengertian
pengukuran
Pengukuran
adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos
atau unsur laporan keuangan dalam neraca atau laporan laba rugi. Dasar
pengukuran yang digunakan perusahaan dalam menyusun laporan keuangan lazimnya
mengunakan biaya historis. Biaya historis adalah asset di catat sebesar
pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar atau nilai wajar dari imbalan yang
diberikan untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan. Sedangkan
kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban
(obligation) atau dalam keadaan tertentu dalam jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.[1]
2.2 pengertian
dan pengukuran wadi’ah
Wadi’ah
dapat diartikan sebagai titipan dari suatu pihak kepihak lain, baik individu
maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si peminjam
menghendaki. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan
barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud
dengan “barang” disini adalah sesuatu yang berharga seperti: uang, barang,
dokumen surat berharga, dan barang lainnya.[2]
Jenis-jenis
wadi’ah di bagi menjadi 2 yaitu:
1.
Wadi’ah
yad amanah
Pihak
penerima titipan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang
yang dititipkan.
2.
Wadi’ah
yad dhamanah
Pihak
penerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan barang atau uang yang
dititipkan.
Pengukuran
wadi’ah sebagai berikut:
Dana
wadi’ah diakui sebesar jumlah dana yang ditipkan pada saat terjadinya
transaksi. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui
sebagai pendapatan bank dan bukan unsur keuntungan yang harus dibagikan.
Contoh:
Pada tanggal 1
Agustus 2008 diterima setoran tunai pembukaan giro pada bank syari’ah RASHIDAH
atas nama rida sebesar RP. 30.000.000
Kas RP.
30.000.000
Giro wadi’ah (rek rida) RP.
30.000.000
Pada tanggal 5
agustus 2008 rida melakukan penarikan giro wadi’ah melalui ATM sebesar Rp.
1.000.000
Giro wadi’ah
(rek rida) RP.
1.000.000
Kas ATM Rp. 1.000.000
2.3 pengertian dan pengukuran mudharabah
mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, pihak pertama (pemilik dana)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku pengelola. Keuntungan usaha ini dibagi antara mereka sesuai kesepakatan,
sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.[3]
Pengukuran
mudharabah
1.
Dana
syirkah temporer yang disalurkan oleh bank syari’ah diakui sebagai investasi
mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset non kas kepada
pengelola dana. Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut.
Investasi
mudharabah xxx
Kas xxx
2.
Investasi
mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat
pembayaran
3.
Investasi
mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas
pada saat penyerahan.
(i)
Jika
nilai wajar lebih rendah dari pada nilai tercatat nya diakui sebagai kerugian.
Jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Investasi mudharabah xxx
Kerugian penurunan nilai xxx
Asset
nonkas mudharabah xxx
(ii)
Jika
nilai wajar lebih tinggi dari pada nilai tercatat diakui sebagai keuntungan
Jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Investasi mudharabah xxx
Laba
penambahan nilai xxx
Asset
nonkas mudharabah xxx
4.
Jika
nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang,
atau factor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana,
penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi
mudharabah.[4]
Kerugian
investasi mudharabah xxx
Investasi mudharabah xxx
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk
mengakui dan memasukkan setiap pos atau unsur laporan keuangan dalam neraca
atau laporan laba rugi.
Pengukuran
wadi’ah sebagai berikut:
Dana
wadi’ah diakui sebesar jumlah dana yang ditipkan pada saat terjadinya
transaksi. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui
sebagai pendapatan bank dan bukan unsur keuntungan yang harus dibagikan.
Pengukuran
mudharabah
1.
investasi
mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah diberikan pada saat
pembayaran
2.
investasi
mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas
pada saat penyerahan
3.
jika
nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang
atau factor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana.
DAFTAR
PUSTAKA
Muthaher Osmad,
2012, AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH, Yogyakarta: graha ilmu
S. Harahap
Sofyan. DKK, 2010, AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH, Jakarta: LPEE usaki
Suwiknyo Dwi,
2010, PENGANTAR AKUNTANSIN SYARI’AH, Yogyakarta: pustaka pelajar
[1] Osmad muthaher, AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH, (Yogyakarta: graha
ilmu, 2012), hlm. 30
[2] Sofyan S.Harahap. DKK, AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH, (Jakarta: LPEE
Usaki, 2010), hlm. 130
[3] Dwi Suwiknyo, PENGANTAR AKUNTANSI SYARI’AH, (Yogyakarta: pustaka
pelajar, 2010), hlm. 76
[4] Dwi Swiknyo, PENGANTAR AKUNTANSI SYARI’AH, (Yogyakarta: pustaka
pelajar, 2010), hlm. 79-81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar