Jumat, 08 April 2016

Pengukuran Wadiah dan Mudharabah

MAKALAH
AKUNTANSI BANK SYARI’AH
“Pengukuran wadi’ah dan mudharabah”
Dosen pembimbing:
Ibu puji lestari S. E
Description: E:\cover IPMAFA.jpg
Di susun oleh:
Anik Maghfiroh          14.21.00861
Fery Zahir Syaifudin   14.21.00944

PRODI PERBANKAN SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH
TAHUN AJARAN 2015/2016

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
            Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT  yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “PENGUKURAN WADI’AH DAN MUDHARABAH”. Semoga makalah  ini dapat menambah wawasan pengetahuan, pengalaman serta bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi  membantu proses pembuatan makalah  ini.
            Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami dimasa yang akan datang serta saya mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.

                                                                                                Purworejo, 16 Desember 2015

                                                                                                               Penulis


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…......................................................................................………… 
KATA PENGANTAR ...............................................................………………................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................  iii  
BAB I  PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang ...................................................................................................  1
I.2 Rumusan Masalah...............................................................................................  1
I.3 Tujuan.................................................................................................................   1
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pengukuran ……………………..……………..……………………2
2.2 Pengertian dan pengukuran wadi’ah…….…………….……………..…………3
2.3 pengertian dan pengukuran mudharabah……………………………………….4
BAB III  PENUTUP
III.1Kesimpulan…...................................................................................................   5
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................  6







BAB 1
PENDAHULUHUAN
1.1  latar belakang
Dalam ekonomi segala bentuk transaksi atau pembiayaan diperlukan suatu kegiatan pencatatan dan pelaporan atau disebut dengan akuntansi. Akuntansi dalam pengukuran wadi’ah dan mudharabah akan dibahas dalam makalah ini. Relevansi makalah ini adalah sebagai dasar pengetahuan dalam menguasai praktik akuntansi terkait pengetahuan dan pengukuran berbagai transaksi. Pengukuran transaksi ini sangat penting untuk mengetahui saldo dalam akuntansi.


1.2  Rumusan masalah
1.      Apa pengertian pengukuran?
2.      Bagaimana pengukuran wadi’ah?
3.      Bagaimana pengukuran mudharabah?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu pengukuran ?
2.      Untuk mengetahui bagaimana pengukuran wadi’ah?
3.      Untuk mengetahui bagaimana pengukuran mudharabah?





BAB ll
PEMBAHASAN
2.1 pengertian pengukuran
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos atau unsur laporan keuangan dalam neraca atau laporan laba rugi. Dasar pengukuran yang digunakan perusahaan dalam menyusun laporan keuangan lazimnya mengunakan biaya historis. Biaya historis adalah asset di catat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar atau nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan. Sedangkan kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation) atau dalam keadaan tertentu dalam jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.[1]

2.2 pengertian dan pengukuran wadi’ah
Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan dari suatu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si peminjam menghendaki. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah sesuatu yang berharga seperti: uang, barang, dokumen surat berharga, dan barang lainnya.[2]
Jenis-jenis wadi’ah di bagi menjadi 2 yaitu:
1.      Wadi’ah yad amanah
Pihak penerima titipan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.


2.      Wadi’ah yad dhamanah
Pihak penerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan.

Pengukuran wadi’ah sebagai berikut:
Dana wadi’ah diakui sebesar jumlah dana yang ditipkan pada saat terjadinya transaksi. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan unsur keuntungan yang harus dibagikan.
Contoh:
Pada tanggal 1 Agustus 2008 diterima setoran tunai pembukaan giro pada bank syari’ah RASHIDAH atas nama rida sebesar RP. 30.000.000
Kas                                                      RP. 30.000.000
            Giro wadi’ah (rek rida)                                   RP. 30.000.000
Pada tanggal 5 agustus 2008 rida melakukan penarikan giro wadi’ah melalui ATM sebesar Rp. 1.000.000
Giro wadi’ah (rek rida)                       RP. 1.000.000
            Kas ATM                                                        Rp. 1.000.000

2.3  pengertian dan pengukuran mudharabah
mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola. Keuntungan usaha ini dibagi antara mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.[3]
Pengukuran mudharabah
1.      Dana syirkah temporer yang disalurkan oleh bank syari’ah diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset non kas kepada pengelola dana. Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut.

Investasi mudharabah                         xxx
            Kas                                                      xxx
2.      Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran
3.      Investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan.
(i)                 Jika nilai wajar lebih rendah dari pada nilai tercatat nya diakui sebagai kerugian.
Jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Investasi mudharabah                         xxx
Kerugian penurunan nilai                    xxx
            Asset nonkas mudharabah                  xxx
(ii)               Jika nilai wajar lebih tinggi dari pada nilai tercatat diakui sebagai keuntungan
Jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Investasi mudharabah                         xxx
            Laba penambahan nilai                       xxx
            Asset nonkas mudharabah                  xxx
4.      Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang, atau factor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.[4]

Kerugian investasi mudharabah                      xxx
            Investasi mudharabah                                     xxx


BAB III
PENUTUP

3.1  kesimpulan
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos atau unsur laporan keuangan dalam neraca atau laporan laba rugi.
Pengukuran wadi’ah sebagai berikut:
Dana wadi’ah diakui sebesar jumlah dana yang ditipkan pada saat terjadinya transaksi. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan unsur keuntungan yang harus dibagikan.
Pengukuran mudharabah
1.      investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah diberikan pada saat pembayaran
2.      investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan
3.      jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang atau factor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana.








DAFTAR PUSTAKA

Muthaher Osmad, 2012, AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH, Yogyakarta: graha ilmu
S. Harahap Sofyan. DKK, 2010, AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH, Jakarta: LPEE usaki
Suwiknyo Dwi, 2010, PENGANTAR AKUNTANSIN SYARI’AH, Yogyakarta: pustaka pelajar




[1] Osmad muthaher, AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH, (Yogyakarta: graha ilmu, 2012), hlm. 30
[2] Sofyan S.Harahap. DKK, AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH, (Jakarta: LPEE Usaki, 2010), hlm. 130
[3] Dwi Suwiknyo, PENGANTAR AKUNTANSI SYARI’AH, (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2010), hlm. 76
[4] Dwi Swiknyo, PENGANTAR AKUNTANSI SYARI’AH, (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2010), hlm. 79-81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar